Badan Permusyawaratan Desa Metut

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Metut ditetapkan oleh Bupati Malinau melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor : 141.1/K.131/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Malinau Periode Tahun 2022-2028. BPD merupakan lembaga pelaksana fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Susunan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Metut:

Jabatan

Nama

Ketua

: Bilung

Wakil Ketua

: Marlen

Sekretaris

: Piang

Anggota

: Yuliana

Anggota

: Antonius Apui

 

Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bagikan post ini: