
Badan Permusyawaratan Desa Metut

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Metut
ditetapkan oleh Bupati Malinau melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor :
141.1/K.131/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Kabupaten Malinau Periode Tahun 2022-2028. BPD merupakan lembaga
pelaksana fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Susunan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Metut:
Jabatan |
Nama |
Ketua |
: Bilung |
Wakil
Ketua |
: Marlen |
Sekretaris |
: Piang |
Anggota |
: Yuliana |
Anggota |
: Antonius
Apui |
Badan Permusyawaratan Desa memiliki
fungsi:
a. membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja
Kepala Desa.