Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan Dewan Permusyawaratan Desa Se

 

Pemerintah Kabupatan Malinau selasa 23 Juli 2024 mengelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan dewan permusyawaratan Desa Se Kabupaten Malinau dengan masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun. Kegiatan pengukuhan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau.

Pada acara kegiatan pengukuhan Kepala Desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Malinau. Bupati Malinau Wempi. W. Mawa SE tidak sempat hadir karena beliau ada dinas luar namu dapat diwakil oleh Sekretaris Daerah  Kabupaten Malinau Drs. Ernes Silvanus…

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Drs. Ernes Silvanus dalam sambutannya. “Beliau menegaskan agar bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa dan bertanggung jawab atas tugas maupun kewajiban yang sudah dipercayakan  oleh pemerintah. Beliau juga dengan tegas mengatakan  8 tahun dalam bertugas adalah jangka yang sangat panjang, sehingga sangat cukup untuk membangun desa masing-masing serta sangat cukup untuk mengali potensi-potensi SDM yang ada di desa sehingga setiap desa dapat mengeluarkan produk masing-masing.

Kegiatan pengukuhan ini adalah bentuk sebagai respon terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Pada kegiatan Pengukuhan ini delapan desa yang ada di Kecamatan Malinau Selata Hulu turut menghadiri dan mengikuti baik dari awal mulai  geladi kotor, geladi bersih dan sampai selesainya  acara Pengukuhan tersebut. Karena kegiatan ini sangat diharuskan kehadiran kepala desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa masing-masing.

Dari delapan dcesa yang ada di Malinau Selatan Hulu ini, salah satunya yaitu Desa Metut. Desa Metut pun turut hadir dari awal persiapan hingga harinya Pengukuhan dilaksanakan. Dari Desa Metut Keanggotan Badan Permusyawaratan hadir hanya 4 orang dikarenakan salah satu anggota dalam keadaan kurang sehat (sakit) maka dari itu tidak dapat menghadiri Acara Pengukuhan ini. Sehingga yang dapat menghadiri Kegiatan Pengukuhan ini 4 Keanggotan Badan Permusyawaratan Desadan Kades Desa Metut.

 

 

 

 

 

 

Bagikan post ini: