
Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan Dewan Permusyawaratan Desa Se

Pemerintah
Kabupatan Malinau selasa 23 Juli 2024 mengelar acara pengukuhan perpanjangan
masa jabatan kepala desa dan keanggotaan dewan permusyawaratan Desa Se Kabupaten
Malinau dengan masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya
6 tahun. Kegiatan pengukuhan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Tebengang
Kantor Bupati Malinau.
Pada acara kegiatan
pengukuhan Kepala Desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten
Malinau. Bupati Malinau Wempi. W. Mawa SE tidak sempat hadir karena beliau ada
dinas luar namu dapat diwakil oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Drs. Ernes Silvanus…
Sekretaris
Daerah Kabupaten Malinau Drs. Ernes Silvanus dalam sambutannya. “Beliau menegaskan
agar bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa dan bertanggung jawab
atas tugas maupun kewajiban yang sudah dipercayakan oleh pemerintah. Beliau juga dengan tegas
mengatakan 8 tahun dalam bertugas adalah
jangka yang sangat panjang, sehingga sangat cukup untuk membangun desa
masing-masing serta sangat cukup untuk mengali potensi-potensi SDM yang ada di
desa sehingga setiap desa dapat mengeluarkan produk masing-masing.
Kegiatan
pengukuhan ini adalah bentuk sebagai respon terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024,
yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa.
Pada kegiatan Pengukuhan
ini delapan desa yang ada di Kecamatan Malinau Selata Hulu turut menghadiri dan
mengikuti baik dari awal mulai geladi kotor,
geladi bersih dan sampai selesainya
acara Pengukuhan tersebut. Karena kegiatan ini sangat diharuskan
kehadiran kepala desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa masing-masing.
Dari delapan dcesa
yang ada di Malinau Selatan Hulu ini, salah satunya yaitu Desa Metut. Desa
Metut pun turut hadir dari awal persiapan hingga harinya Pengukuhan
dilaksanakan. Dari Desa Metut Keanggotan Badan Permusyawaratan hadir hanya 4
orang dikarenakan salah satu anggota dalam keadaan kurang sehat (sakit) maka
dari itu tidak dapat menghadiri Acara Pengukuhan ini. Sehingga yang dapat
menghadiri Kegiatan Pengukuhan ini 4 Keanggotan Badan
Permusyawaratan Desadan Kades Desa Metut.